Beranda » Blog » Sertifikat Tanah? Jangan Sampai Ketipu!

Sertifikat Tanah? Jangan Sampai Ketipu!

Dipublish pada 27 September 2024 | Dilihat sebanyak 7 kali | Kategori: Blog
Sertifikat Tanah Jangan Sampai Ketipu ya!

Sertifikat Tanah Jangan Sampai Ketipu ya!

 

Sertifikat Tanah? Jangan Sampai Ketipu ya!, jadi Coba bayangin sertifikat tanah itu kayak KTP-nya tanah. Tapi, kalau KTP kita bisa buat bikin SIM atau paspor, sertifikat tanah ini punya tugas yang lebih serius ya, yaitu buat ngebuktiin kalo tanah itu punya kamu. Biar nggak ada yang ngaku-ngaku punya tanah kamu, kan?

Jenis-jenis Sertifikat Tanah yang Bikin Kamu Pusing (Jangan ya De?)

  1. SHM (Sertifikat Hak Milik): Ini mah kayak sultannya sertifikat. Punya SHM itu sama aja kayak punya kerajaan kecil. Kamu bebas mau bikin rumah mewah, kolam renang, atau bahkan bandara pribadi di atas tanah kamu (lebay dikit boleh lah).
  2. HGU (Hak Guna Usaha): Nah, kalau yang ini cocok buat kamu yang punya jiwa pengusaha. Kamu bisa pakai tanah ini buat usaha perkebunan, pertambangan, atau bikin pabrik tahu bulat. Tapi ingat, ada batas waktunya ya!
  3. Hak Pakai: Ini kayak numpang tinggal di rumah temen. Cuma bedanya, yang dipinjamin bukan rumah tapi tanah. Biasanya digunakan untuk bangunan pemerintah atau fasilitas umum.
  4. SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan): Ini buat kamu yang mau punya rumah tapi nggak punya tanah. Jadi, kamu cuma punya hak buat bangun rumah di atas tanah orang lain.
  5. HT (Hak Tanggungan): Ini mah kayak jaminan kalau kamu lagi ngutang. Jadi, kalau kamu nggak bisa bayar utang, tanah kamu bisa disita. Sedih kan?
  6. Girik: Ini sertifikat jadul banget, kayak kakek buyutnya SHM. Bentuknya biasanya cuma selembar kertas. Kalau punya girik, mending buruan diurus biar jadi SHM yang lebih keren.

Cara Biar Nggak Ketipu Saat Beli Tanah

  • Cek Sertifikatnya: Pastikan sertifikatnya asli dan nggak ada yang palsu.
  • Tanya-tanya Tetangga: Siapa tahu ada tetangga yang tahu riwayat tanah tersebut.
  • Ajak Ahli: Jangan ragu untuk mengajak notaris atau ahli properti biar kamu nggak kena tipu.

Kesimpulan adalah sebagai berikut

Jadi setelah baca artikel diatas, paham kan sekarang kenapa sertifikat tanah itu penting? Jangan sampai gara-gara nggak paham, kamu malah beli tanah yang bermasalah.

Inget ya, beli tanah itu sama kayak nikah. Harus dipikirkan matang-matang tapi jangan sampai gosong biar nggak nyesel di kemudian hari!

Yuk, share artikel ini ke temen-teman kamu yang lagi nyari rumah atau mau investasi properti!

Disclaimer: Artikel ini dibuat untuk tujuan hiburan dan informasi. Untuk informasi yang lebih serius dan akurat, sebaiknya konsultasikan dengan ahlinya ya!

Bagikan informasi tentang Sertifikat Tanah? Jangan Sampai Ketipu! kepada teman atau kerabat Anda.

Belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi.

Komentar Anda* Nama Anda* Email Anda* Website Anda

Mungkin Anda tertarik dengan properti berikut ini:

Rumah 5 menit dari circuit sen...

Rumah Dijual di Kab Bogor
Rp 975.000.000
  • L.Tanah: 120 m2
  • L. Bangunan: 60 m2
  • K. Tidur: 2
  • K. Mandi: 1

Dijual Gudang Bekas Catering P...

Rumah Dijual di Jakarta Timur
Rp 11.000.000.000
  • L.Tanah: 700 m2
  • L. Bangunan: 500 m2
  • K. Tidur: 2
  • K. Mandi: 3

Rumah di perumahan Pondok Ungu...

Rumah Dijual di Bekasi
Rp 429.000.000
  • L.Tanah: 60 m2
  • L. Bangunan: 50 m2
  • K. Tidur: 2
  • K. Mandi: 1

Rumah Siap Huni Dekat Stasiun ...

Rumah Dijual di Tanggerang Selatan
Rp 1.400.000.000
  • L.Tanah: 113 m2
  • L. Bangunan: 82 m2
  • K. Tidur: 3
  • K. Mandi: 2

Dijual Rumah Minimalis Modern ...

Rumah Dijual di Bekasi
Rp 850.000.000 Nego
  • L.Tanah: 94 m2
  • L. Bangunan: 70 m2
  • K. Tidur: 3
  • K. Mandi: 1

Rumah Siap Huni di perumahan P...

Rumah Dijual di Bekasi
Rp 700.000.000
  • L.Tanah: 91 m2
  • L. Bangunan: 75 m2
  • K. Tidur: 3
  • K. Mandi: 2
SIDEBAR
Jual beli rumah jadi mudah & cepat. Hubungi kami!