Prosedur Pembuatan Akta Hak Tanggungan
Akta Hak Tanggungan (AHT) itu merupakan dokumen yang resmi yang dapat menyatakan adanya hak suatu jaminan atas tanah dan bangunan sebagai agunan untuk pelunasan utang (waduh ngeri ya). Proses pembuatan Akta Hak Tanggungan (AHT) melibatkan beberapa tahapan dan juga pihak-pihak yang terkait.
Tahapan Proses Pembuatan Akta Hak Tanggungan
Dalam membuat akta hak tanggungan diperlukan beberapa tahap, so kami coba membagi nya menjadi 5 agar dapat lebih mudah memahami nya
-
Perjanjian Kredit:
- Debitur dan kreditur harus sepakat mengenai jumlah uang pinjaman, kemudian jangka waktu pengembalian, dan juga suku bunga.
- Disepakati juga bahwa objek jaminan adalah tanah dan/atau bangunan milik nya debitur.
-
Penilaian Objek Jaminan:
- Pihak bank atau lembaga keuangan temntunya akan melakukan penilaian terhadap objek jaminan nya untuk menentukan nilai taksirannya atau appraisal.
- Nilai taksiran ini akan menjadi landasan dalam penentuan besarnya kredit yang dapat dikucurkan.
-
Pembuatan Akta:
- Debitur dan kreditur bersama-sama datang ke notaris untuk membuat akta AHT.
- Notaris akan menyusun akta berdasarkan informasi data-data yang telah diberikan dan disepakati sebelumnya, seperti identitas para pihak, kemdian deskripsi objek jaminan, dan besaran utang.
-
Penandatanganan Akta:
- Debitur dan kreditur menandatangani akta tentunya di hadapan notaris sebagai tanda persetujuan atas isi akta yang telah dibuat.
- Notaris kemudian memberikan tanda tangan dan cap pada akta sebagai tanda keabsahan akta tersebut.
-
Pendaftaran Akta di Kantor Pertanahan:
- Akta AHT yang telah selesai ditandatangani kemudian dibawah dan didaftarkan di kantor pertanahan setempat.
- Pendaftaran ini bertujuan untuk memberikan kekuatan hukum terhadap hak tanggungan dan mencatatkannya dalam sertifikat tanah.
Dokumen yang Diperlukan Dalam Pembuatan Akta Hak Tanggungan
Dokumen yang dibutuhkan dalam pembuatan Akta Hak Tanggungan (AHT) adalah sebagai berikut :
- KTP debitur dan kreditur
- Sertifikat tanah atas objek jaminan
- IMB (Izin Mendirikan Bangunan) jika ada bangunan di atas tanah tersebut
- Surat kuasa jika dikuasakan kepada pihak lain untuk melakukan pendaftaran
- Dokumen pendukung lainnya yang mungkin diperlukan oleh notaris atau kantor pertanahan
Biaya yang Diperlukan
Biaya pembuatan akta hak tanggungan meliputi:
- Biaya notaris: Terdiri dari biaya pembuatan akta, biaya materai, dan biaya lainnya.
- Biaya pendaftaran: Biaya untuk mendaftarkan akta di kantor pertanahan
Kami tidak dapat menyebutkan biaya nya dikarenakan masing – masing notaris daerah memiliki perbedaan dalam menentukan besar nya biaya.
Baca artikel lain mengenai Hak Tanggungan
Dasar Hukum mengenai akta hak tanggungan
Untuk dasar hukum mengenai Akta hak tanggunagn dapat dibaca di bawah ini.
- Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat; Pembuat Akta Tanah sebagaimana diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Bisa komen apabila ada undang – undang lain yang kami belum sebutkan.
Kesimpulan
Jangan sampai terjebak dalam masalah hukum karena ketidaktahuan tentang akta hak tanggungan. Pelajari prosedur pembuatannya secara detail agar transaksi kredit Anda berjalan lancar. Demikian artikel singkat mengenai prosedur pembuatan akta hak tanggungan, semoga bisa membantu.
Bagikan informasi tentang Ini Prosedur Benar Pembuatan Akta Hak Tanggungan kepada teman atau kerabat Anda.
Belum ada komentar